Loading...
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang Whistleblowing System (WBS), sistem ini disediakan dalam upaya memfasilitasi mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Rahasia Anda terjamin
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Dinas Kami.? Silahkan melapor ke LINK
Tlp : (0294) 381 395
email : disperkim@kendalkab.go.id