Loading...
Bidang Perumahan Rakyat,yang membawahkan:
Bidang Perumahan Rakyat
Pasal 10
(1) Bidang Perumahan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan rakyat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Perumahan Rakyatmempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahanrakyat;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perumahanrakyat;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perumahanrakyat;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perumahanrakyat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumahanrakyat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perumahanrakyat.
(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Perumahan Rakyat mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perumahan Rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perumahan rakyat;
g. merencanakan dan melaksanakan pembinaan teknis dan kegiatan bidang perumahan rakyat;
h.menyelenggarakan pendataan dan perencanaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial;
i. menyelenggarakan penyediaan/fasilitasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial, serta pembiayaan perumahan;
j. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial;
k. menyelenggarakan pendataan dan perencanaan bantuan rumah umum dan swadaya;
l. menyelenggarakan pemberdayaan dan perencanaan bantuan rumah umum dan swadaya;
m. menyelenggarkan pemantauan dan evaluasi bantuan rumah umum dan swadaya;
n.mengoordinasikan kegiatan survey, perencanaan teknis, dan kegiatan di bidang perumahan rakyat;
o. merencanakan dan mengoordinasikan penerapan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perumahan Rakyat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
SeksiPendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahan
Pasal 11
(1). Seksi Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahandipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat.
(2). Kepala Seksi Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perumahan Rakyat dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahan.
(3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahanmempunyai rincian tugas :
Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan
Pasal 12
(1) Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat.
(2) Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perumahan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan dan pembiayaan perumahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan perumahan swadaya;
g. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah penerima bantuan perumahan;
h.melaksanakan fasilitas penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana di daerah;
i. melaksanakan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah;
j. melaksanakan fasilitasi pembangunan penyediaan kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan;
k. melaksanakan fasilitasi, penyusunan, pengelolaan, dan penetapan data base penerimaan bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni);
l. melaksanakan fasilitasi penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) sesuai peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan fasilitasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) perumahan sesuai peraturan perundang-undangan;
n.merencanakan, menyusun konsep dan menerapkan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
o. menyiapkan bahan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan untuk meningkatkan pelayanan publik;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
SUMBER : PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2018