Loading...
Tata Cara atau Prosedur Menempati Rusunawa Kebondalem Kabupaten Kendal
1. Mengambil formulir pendaftaran di kantor pelayanan UPTD Rusunawa Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal
2. Melengkapi data dan persyaratan yang ada di Formulir dan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan belum memiliki Rumah) dan Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan
3. Pihak Kantor Pelayanan UPTD melakukan surve ke lokasi yang mengajukan
4. Apabila disetujui maka dibuatkan surat ijin penghunian/menhuni
5. Perjanjian penempatan hunian/kontrak
6. Serah terima kunci
7. Kontrak minimal 12 bulan dan maksimal 6 tahun
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi : 0294-3690184