You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Loading...

Dasar Hukum

 PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR  65 TAHUN 2016


TENTANG


KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL

 

Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 21

Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, yang membawahkan:
    1. Kasubbag Perencanaan dan Keuagan;
    2. Kasubbag Umum Kepegawaian.
  3. Bidang Kawasan Permukiman, yang membawahkan:
    1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
    2. Kepala Seksi Pengendalian dan Kawasan Perumahan.
  4. Bidang Perumahan Rakyat, yang membawahkan:
    1. Seksi Perumahan Fromal; dan
    2. Seksi Perumahan Swadaya.
  5. UPTD Rusunawa; dan
  6. UPTD TU Rusunawa.