PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 65 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL
Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 21
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, yang membawahkan:
- Kasubbag Perencanaan dan Keuagan;
- Kasubbag Umum Kepegawaian.
- Bidang Kawasan Permukiman, yang membawahkan:
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
- Kepala Seksi Pengendalian dan Kawasan Perumahan.
- Bidang Perumahan Rakyat, yang membawahkan:
- Seksi Perumahan Fromal; dan
- Seksi Perumahan Swadaya.
- UPTD Rusunawa; dan
- UPTD TU Rusunawa.