PROFIL

Tugas & Fungsi

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah

Fungsi

perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan 
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Scroll to Top