BIDANG
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kawasan permukiman
Seksi
Tugas & Fungsi
- menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Kawasan Permukiman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta 18 dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menelaah dan mengkaji peraturan perundang undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kawasan permukiman;
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pembinaan teknis kegiatan di bidang kawasan permukiman;
- h. menyelenggarakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kawasan permukiman;
- menyelenggarakan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai peraturan perundang undangan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan, analisis teknis, dan penyusunan rencana penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kawasan permukiman;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kawasan permukiman kecuali pengelolaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), drainase, sanitasi dan resapan air limpahan skala Daerah;
- merencanakan dan mengkoordinasikan penerapan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kawasan Permukiman dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya
