BIDANG

Bidang Perumahan Rakyat

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan rakyat

Seksi


Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Perumahan

Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan

Tugas & Fungsi

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perumahan Rakyat berdasarkan peraturan perundang undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; 
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; 
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; 
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; 
  6. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perumahan rakyat; 
  7. merencanakan dan melaksanakan pembinaan teknis dan kegiatan bidang perumahan rakyat; 
  8. menyelenggarakan pendataan dan perencanaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial; 
  9. menyelenggarakan penyediaan/fasilitasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial, serta pembiayaan perumahan; 
  10. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial; 
  11. k. menyelenggarakan pendataan dan perencanaan bantuan rumah umum dan swadaya; 
  12. menyelenggarakan pemberdayaan dan perencanaan bantuan rumah umum dan swadaya; 16 
  13. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi bantuan rumah umum dan swadaya; 
  14. mengoordinasikan kegiatan survey, perencanaan teknis, dan kegiatan di bidang perumahan rakyat; 
  15. merencanakan dan mengkoordinasikan penerapan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan; 
  16. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perumahan Rakyat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; 
  17. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; 
  18. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; 
  19. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan 
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Scroll to Top