BIDANG
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan rakyat
Seksi
Tugas & Fungsi
- menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perumahan Rakyat berdasarkan peraturan perundang undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menelaah dan mengkaji peraturan perundang undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang perumahan rakyat;
- merencanakan dan melaksanakan pembinaan teknis dan kegiatan bidang perumahan rakyat;
- menyelenggarakan pendataan dan perencanaan rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial;
- menyelenggarakan penyediaan/fasilitasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial, serta pembiayaan perumahan;
- menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial;
- k. menyelenggarakan pendataan dan perencanaan bantuan rumah umum dan swadaya;
- menyelenggarakan pemberdayaan dan perencanaan bantuan rumah umum dan swadaya; 16
- menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi bantuan rumah umum dan swadaya;
- mengoordinasikan kegiatan survey, perencanaan teknis, dan kegiatan di bidang perumahan rakyat;
- merencanakan dan mengkoordinasikan penerapan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perumahan Rakyat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
